Nusron wahid celoteh ada 537 perusahaan kelapa sawit beroperasi tanpa izin selama 8 tahun

Spread the love

Menteri agraria serta tata ruang/ketua badan pertanahan nasional (atr/bpn) nusron wahid mengatakan ada 537 perusahaan atau badan aturan kelapa sawit beroperasi tanpa mengantongi sertifikat hak guna usaha (hgu). Selama delapan tahun mereka menanam kelapa sawit di atas tanah negara tanpa izin.

Nusron Wahid. (14/10/2024).

bakeryrahmat.com, jakarta menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (atr/bpn) nusron wahid menyampaikan terdapat 537 perusahaan atau badan hukum kelapa sawit beroperasi tanpa mengantongi sertifikat hak guna perjuangan (hgu). Selama delapan tahun mereka menanam kelapa sawit di atas tanah negara tanpa biar .

Nusron wahid menargetkan penyelesaian problem terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tak memiliki hak guna usaha (hgu) tuntas di desember 2024.
“targetnya sampai desember ini harus selesai,” ujar nusron wahid di kompleks istana kepresidenan, jakarta, kamis (31/10/2024).
Nusron mengungkapkan, hal itu terjadi dikarenakan adanya perubahan aturan yang merupakan akibat asal putusan mahkamah konstitusi (mk) terhadap undang-undang angka 39 tahun 2014 ihwal perkebunan.

Berdasarkan uu 39 tahun 2014 ihwal perkebunan, di pasal 42 disebutkan bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan serta usaha pengolahan yang akan terjadi perkebunan hanya dapat dilakukan sang perusahaan perkebunan jika menerima hak atas tanah dan atau biar usaha perkebunan.

Namun, nusron wahid mengungkapkan, pada 27 oktober 2016, pasal tersebut dibatalkan oleh mk.

“pasal ini dibatalkan oleh mahkamah konstitusi, yg kemudian berubah sebagai kalimat “dan atau” sebagai dan . Ataunya dihapus. Sebab “dan ataunya” berubah menjadi “dan “, maka berarti setiap yang menanam kelapa sawit yg budidaya itu wajib , satu punya iup perkebunan, satu punya hgu. Nah, dampak keputusan itu ada 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak punya hgu,” tuturnya.

“berarti Sejak tahun 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024. Selama 8 tahun ya. Selama 8 tahun yang bersangkutan itu menanam pada atas tanah negara tanpa izin,” sambungnya.

Menteri atr/bpn itu mengaku tengah berkonsultasi menggunakan jaksa agung buat memilih hukuman atau hukuman yg akan dijatuhkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

“ini yg lagi aku konsultasikan kepada jaksa agung. Apakah orang menanam pada atas tanah negara, jutaan hektare selama 8 tahun itu masuk perbuatan melanggar aturan atau tidak,” ucap nusron wahid.

Sedangkan, buat pengenaan sanksi atau hukuman terhadap perusahaan-perusahaan tadi sedang dihitung oleh badan pengawasan keuangan serta pembangunan (bpkp).

“lalu yang telah kadung menanam, mereka ini dendanya dikenakan berapa? Apakah sifatnya dendanya itu bagi yang akan terjadi? Apakah dendanya dihitung sewa? Selama 8 tahun atau bagaimana? Kita serahkan sama juru hitungnya, bpkp,” pungkasnya.

6,4 Juta Hektare Tanah di Indonesia Bermasalah

Selain itu, menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional (atr/bpn), nusron wahid, menyampaikan ada 6,4 juta hektare tanah ekuivalen menggunakan 13,8 juta bidang tanah yang mempunyai sertifikat tidak mempunyai peta lahan. Menurutnya, hal ini berpotensi mengakibatkan sengketa huma.

“sehabis aku dalami, dampak masa lalu itu memang ada lebih kurang 6,4 juta hektare, yang jikalau pada sertifikatnya itu jumlahnya 13,8 juta bidang (tanah). Ada sertifikatnya, akan tetapi enggak ada petanya. Nah ini memang berpotensi tumpang tindih,” istilah nusron wahid pada kompleks istana kepresidenan jakarta, kamis (31/1/2024).

Politikus partai golkar itu mengatakan hampir semua konflik tanah yg terjadi pada indonesia bermuara pada problem 6,4 juta hektare huma itu. Nusron berkomitmen buat segera menuntaskan.

“kalau toh enggak bisa menuntaskan semua, minimal kan harus aku mengurangi. Tinggal 1 juta atau berapa. Supaya potensi konflik di sengketa di lalu hari itu menurun. Jikalau enggak terselesaikan, kan konfliknya akan monoton,” ucap nusron.

Menteri atr/bpn menuturkan 6,4 juta hektare lahan itu beredar merata pada seluruh indonesia. Dia mengatakan, tumpang tindih kepemilikan lahan dapat memicu permasalahan sengketa lahan.

“objeknya itu terdapat pada dominan ada di 6,4 juta hektare ini. Setiap terdapat permasalahan itu aku lihat selalu, aku review ini objeknya di situ. Sebab selama ini objeknya selalu di situ terus menerus, maka kami datang,” tuturnya.

Nusron mengeklaim sudah melakukan upaya mengantisipasi terjadinya sengketa lahan dengan berkoordinasi menggunakan ke kejaksaan agung, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya.

“karena inilah yg potensi persoalan konkurensi tanah, kemudian pertarungan pertanahan, kemudian yang dimainkan sang mafia tanah,” ucap nusron.

Reporter: muhammad genantan saputra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *