Kronologi penangkapan ronald tannur di surabaya

Spread the love

Ini berawal asal tim intelijen kejati jatim beserta tim jaksa eksekutor kejari surabaya menuju ke kediaman gregorius ronald tannur pada pakuwon city virginia regency e3 surabaya.

Georgius Ronald Tannur ditangkap di kediamannya daerah Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10/2024) (Istimewa)

bakeryrahmat.com, jakarta – penangkapan gregorius ronald tannur, terpidana dalam perkara penganiayaan sampai mati dunia pada dini sera afrianti, artinya yang akan terjadi kerja keras tim intelejen kejaksaan tinggi jawa timur (kejati jatim) yg terus memantau eksistensi terpidana tadi.

“upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini ialah hasil kerja keras tim intelijen yg selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan terpidana gregorius ronald tannur sesaat sesudah putusan kasasi dari mahkamah agung ri nomor : 1466/k/pid/2024,” kata kepala kejati jatim mia amiati di surabaya, minggu (27/10/2024) seperti dilansir antara.

Mia pun menjelaskan kronologi penangkapan terpidana yakni berawal dari tim intelijen kejati jatim beserta tim jaksa eksekutor kejari surabaya menuju ke kediaman gregorius ronald tannur di pakuwon city virginia regency e3 surabaya pada minggu (27/10) pukul 14.10 wib.

Ditangkap

Kurang lebih pukul 14.45 wib, terpidana gregorius ronald tannur berhasil ditangkap tim intelijen kejati jatim bersama tim jaksa eksekutor kejari surabaya dan langsung dibawa menuju ke kantor kejaksaan tinggi jawa timur.

Di pukul 15.40 wib terpidana gregorius ronald tannur datang pada kantor kejati jatim menggunakan pengamanan dari tim campuran intelijen.

Selanjutnya, terpidana gregorius ronald tannur segera dihukum sang jaksa eksekutor di forum pemasyarakatan (lp) kelas i surabaya pada medaeng.

Anak Mantan Anggota DPR

Diketahui, penangkapan putra dari edward tannur yang ialah mantan anggota dewan perwakilan rakyat ri berasal fraksi pkb ini berdasarkan putusan mahkamah agung ri angka: 1466/k/pid/2024 lepas 22 oktober 2024.

Putusan tersebut memutus bersalah gregorius ronald tannur karena sudah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal sebagaimana diatur pada pasal 351 ayat (3) kitab undang-undang hukum pidana menggunakan pidana penjara selama lima (lima) tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *