Bahan Keluhan Rakyat Rahmat

Kpk: paman birin kehilangan kesempatan membela diri Bila mangkir

Spread the love

Alex berkata segala hal yg disampaikan para tersangka serta saksi pada sebuah kasus pada akhirnya akan disampaikan pada hakim secara terbuka di hadapan publik.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (bakeryrahmat.com/Faizal Fanani)

bakeryrahmat.com, jakarta – wakil koordinator kpk (komisi pemberantasan korupsi) alexander marwata berkata bahwa gubernur kalimantan selatan periode 2021–2024 sahbirin noor (sn) atau paman birin akan merugikan dirinya sendiri Jika pulang mangkir dari panggilan penyidik komisi pemberantasan korupsi pada jumat, 22 november 2024.

“jika dia tiba ke sini dan beliau punya bukti yang mampu mementahkan keterangan saksi serta tersangka, itu kan akan meringankan yang bersangkutan,” kata alex pada gedung merah putih kpk, jakarta, rabu (20/11/2024) seperti dilansir antara.
Alex berkata segala hal yang disampaikan para tersangka dan saksi dalam sebuah kasus pada akhirnya akan disampaikan pada hakim secara terbuka pada hadapan publik.
Bila yg bersangkutan tak hadir dalam investigasi maka sama adalah menggunakan membuang kesempatan buat menyampaikan tanggapan atas berita para tersangka serta saksi lainnya dalam kasus tadi.

“jikalau dia merasa tidak pernah menerima sesuatu atau tidak pernah memerintahkan stafnya buat menerima uang serta sebagainya, ya tolong sampaikan. Agar nanti imbang informasi dari tersangka, kabar dari saksi dan itu akan sebagai pertimbangan hakim buat memutuskan siapa saja para pihak yg terlibat,” ungkapnya.

Mangkir

Sahbirin sebelumnya dijadwalkan buat menjalani investigasi pada senin (18/11) menjadi saksi penyidikan dugaan suap pengadaan barang serta jasa pada lingkungan pemerintah provinsi kalimantan selatan. Namun yg bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan kabar apapun.

Penyidik komisi pemberantasan korupsi di minggu (6/10) malam menggelar operasi tangkap tangan (ott) terhadap enam orang terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemprov kalimantan selatan.

Enam orang yg terjaring operasi tangkap tangan tadi merupakan kadis pupr kalimantan selatan ahmad solhan (sol), kabid cipta karya dinas pupr kalimantan selatan yulianti erlynah (yul), bendahara rumah tahfidz darussalam ahmad (amd), dan plt. Kabag rumah tangga gubernur kalimantan selatan agustya febry andrean (feb).

Lalu dua orang lainnya yg dari dari pihak swasta yakni sugeng wahyudi (yud) dan andi susanto (and).

Pihak komisi pemberantasan korupsi lalu pribadi memutuskan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap enam orang tersebut.

Pada operasi tangkap tangan tadi penyidik kpk menyita uang tunai sebanyak rp12.113.160.000 serta 500 dolar Alaihi Salam yg diduga menjadi uang suap.

Atas penerimaan suap tersebut, para tersangka kemudian melakukan rekayasa supaya proses lelang dimenangkan sang pihak yg memberikan fee.

Rekayasa tadi dilakukan, antara lain menggunakan cara membocorkan harga asumsi sendiri serta kualifikasi perusahaan yg disyaratkan di lelang.Lalu merekayasa proses pemilihan e-katalog supaya hanya perusahaan eksklusif yg bisa melakukan penawaran, mengarah konsultan yg terafiliasi menggunakan pemberi suap, serta aplikasi pekerjaan telah dikerjakan lebih dulu sebelum pertanda tangan kontrak.

Proyek yang sebagai objek masalah tersebut artinya pembangunan lapangan sepak bola pada kawasan olahraga terintegrasi provinsi kalimantan selatan senilai rp23 miliar, pembangunan gedung samsat terpadu senilai rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di tempat olahraga terintegrasi provinsi kalimantan selatan menggunakan nilai rp9 miliar.

Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan pasal 12 alfabet a atau b, pasal 11, atau 12b undang-undang angka 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang angka 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.

Sedangkan dua pihak swasta dijerat menggunakan pasal 5 ayat 1 alfabet a atau b atau pasal 13 undang-undang angka 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menggunakan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version