Viral di media umum perkara kekerasan pada tempat tinggal tangga (kdrt), di mana pelaku kali ini diduga menjadi pegawai instansi pemerintahan. terkait hal ini direktorat jenderal pajak (djp) kementerian keuangan buka suara.
Direktur penyuluhan, pelayanan dan hubungan rakyat djp, dwi astuti secara tidak langsung mengakui pelaku kdrt adalah sahih artinya pegawai pajak. konflik itu disebut telah ditangani aparat kepolisian.
“Atas perselisihan yang terjadi murni adalah pertarungan rumah tangga yg ketika ini telah dilaporkan serta ditangani sang aparatur penegak aturan,” istilah perempuan yang akrab disapa ewie pada pernyataan resmi, senin (19/8/2024).
Terkait status kepegawaian usai kdrt yg dilakukan, ewie menyebut ketika ini djp sudah melakukan pelatihan pada pegawai bersangkutan sinkron peraturan perundangan yg berlaku.
“DJP telah melakukan pelatihan kepada pegawai bersangkutan sinkron menggunakan peraturan kepegawaian yg berlaku. djp menghormati proses aturan berlaku dan berkomitmen mendukung proses aturan sinkron menggunakan ketentuan perundang-undangan yg berlaku,” tegasnya.
DJP menekan bahwa pihaknya tidak mentoleransi semua perbuatan yang melanggar kode etik, nilai-nilai humanisme, dan peraturan perundang-undangan. pihaknya menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan rakyat dalam menjaga djp menjalankan fungsi pengumpul pajak.
“Bagi warga yang menemukan informasi pelanggaran sang pegawai djp, dapat melaporkan melalui kanal pengaduan kringpajak 1500200, surel ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, serta situs wise.kemenkeu.go.id,” jelasnya.
Sebelumnya tersebar di media umum rekaman cctv, pelaku (suami) melakukan kdrt dengan menendang ketua korban (istri), melempar gelas ke kepala korban, hingga memukul tangan korban berkali-kali. kekerasan itu dilakukan di depan anaknya yang terlihat masih balita.
“Korban adalah sahabat aku , tolong bantu up ya guys karena video di jkt.spot ditakedown sang adminnya. pelaku kdrt ialah pegawai instansi pemerintahan,” unggah akun instagram @izyarisa.
Korban dianggap sudah mengajukan laporan pada pihak berwajib semenjak 2023, tetapi belum menerima tanggapan yg sesuai.
“KDRT tidak dibenarkan dalam duduk perkara apapun. pelaku harus menerima eksekusi yang setimpal sinkron peraturan perundang-undangan,” tegasnya.