Tom lembong resmi ajukan praperadilan, versus penetapan tersangka kejagung

Spread the love

Mantan mendag tom lembong akan melawan kejagung lewat praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dalam masalah dugaan korupsi impor gula pada kemendag 2015-2016.

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diperiksa Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi impor gula, Jumat (1/11/2024). Usai 10 jam pemeriksaan, Tom Lembong hanya melempar senyum. (Merdeka.com)

bakeryrahmat.com, jakarta – thomas trikasih lembong alias tom lembong resmi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh kejaksaan agung (kejagung). Mantan menteri perdagangan (mentan) periode 2016-2017 itu terseret perkara dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.

“(pengajuan praperadilan) jam 10.00 wib di pengadilan negeri jakarta selatan,” ungkap kuasa hukum tom lembong, ari yusuf amir saat dikonfirmasi, selasa (5/11/2024).
Menurutnya, belum ada panggilan pemeriksaan lagi terhadap tom lembong. Terkait upaya hukum praperadilan, isi dari gugatan antara lain wacana penetapan kliennya menjadi tersangka yg dievaluasi tidak legal, hingga penahanan yang tidak berdasarkan secara legal berdasarkan hukum.
“inti gugatan praperadilannya, satu, ihwal tidak sahnya penetapan pemohon menjadi tersangka,” jelas dia.

Ari mengulas, tidak sahnya penetapan tom lembong menjadi tersangka disebabkan sejumlah hal, mirip tidak diberi kesempatan buat mengarah penasehat hukum, penetapan tersangka yang tidak didasari di bukti permulaan berupa minimal 2 indera bukti, dan penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai menggunakan hukum acara yg berlaku.

“ke 2, penahanan pemohon tidak berdasarkan pada alasan yang legal menurut hukum,” kata ari menandaskan.

Sebelumnya, kejaksaan agung (kejagung) masih mendalami peredaran dana yang masuk ke kantong tersangka thomas trikasih lembong alias tom lembong terkait kasus korupsi komoditas gula.

Penjelasan Kejagung Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong

Kejagung mengumumkan penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023. (bakeryrahmat.com/Nanda Perdana Putra)

Soal penetapan tersangka, sesuai penerapan pasal dua pasal 3 uu tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

“ya inilah yang sedang kita dalami, sebab buat memutuskan menjadi tersangka ini kan tidak wajib seseorang itu menerima peredaran dana,” kata dirdik jaksa agung tindak pidana khusus (jampidsus) kejagung abdul qohar pada kejagung, jakarta selatan, kamis (31/10/2024).

Beliau menyatakan, penerapan pasal dua dan pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yg merugikan keuangan negara, maka diancam pidana aporisma 20 tahun.

“begitu pula pasal tiga, pada sana hampir setiap orang yg menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menggunakan cara menyalahgunakan wewenang, kesempatan, wahana, jabatan yang ada padanya, yg dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” kentara dia.

“artinya pada pada 2 pasal ini, seseorang tidak harus menerima keuntungan. Ketika memenuhi unsur bahwa dia keliru satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan wewenang yang terdapat padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung qohar.

ICW Soroti Penetapan Tersangka Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tom Lembong pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan mulai Selasa, 29 Oktober 2024. (://bakeryrahmat.com/Nanda Perdana Putra)

Sementara itu, indonesia corruption watch (icw) meminta kejaksaan agung (kejagung) supaya tidak hanya sekadar menjelaskan konteks masalah secara awam pada penetapan tersangka mantan menteri perdagangan (mendag) thomas trikasih lembong alias tom lembong pada masalah korupsi komoditas gula. Hal itu demi menghindari asumsi penegakan aturan bersifat politis.

“namun juga masuk lebih jauh mengenai keterpenuhan unsur pasal di dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Seperti diketahui, dua tersangka sejauh ini disangkakan menggunakan pasal 2 serta pasal tiga atau korupsi dengan kategori kerugian keuangan negara,” tutur peneliti divisi hukum icw diky anandya pada keterangannya, kamis (31/10/2024).

Di sini, sambungnya, penting bagi kejaksaan agung untuk mengurai serta mengaitkan unsur pasal dengan kesalahan yang disangkakan terhadap tom lembong serta juga tersangka lainnya yakni charles sitorus (cs) selaku direktur pengembangan bisnis pt perusahaan perdagangan indonesia (ppi).

“dua hal yang wajib dipahami Bila melihat korupsi kategori kerugian keuangan negara, yakni setiap perbuatan melawan aturan wajib diikuti dengan niat dursila atau mens rea, serta tidak seluruh kerugian negara mengkategorikan menjadi kejahatan korupsi,” kentara beliau.

Icw dorong kejagung cari aktor lain di perkara korupsi gula

Perwakilan petani tebu menuliskan kata kata saat berunjuk rasa di sekitar depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10). Puluhan perwakilan petani tebu berunjuk rasa menuntut pemerintah menyetop impor gula. (bakeryrahmat.com/Helmi Fithriansyah)

“ini penting disampaikan agar langkah aparat penegak aturan tak distigma negatif atau diklaim politisasi hukum sang masyarakat,” lanjutnya.

Selain itu, icw mendesak supaya penyidik melakukan pengembangan perkara, khususnya demi menemukan aktor lainnya yg diduga terlibat pada masalah korupsi komoditas gula. Sebab, kebijakan impor gula kristal mentah tidak hanya dilakukan sepanjang tahun 2015-2016, namun jua berlanjut ke tahun-tahun berikutnya.

“dalam konteks kasus yg terjadi pada kementerian perdagangan, penyidik jua harus mengurai potensi keterlibatan kementerian lain yang menyangkut kebijakan impor tersebut,” diky menandaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *