Bakeryrahmat.com, Surabaya – majelis hakim pengadilan negeri surabaya membebaskan gregorius ronald tannur dari tuntutan pidana dalam masalah dugaan pembunuhan. keliru satu pertimbangan hakim artinya ronald tannur tidak terbukti melindas dini sera afrianti menggunakan mobilnya.
Pada pertimbangannya, hakim menguraikan isi rekaman cctv peristiwa yang terjadi di lenmarc mall, rabu (4/10/2023), kurang lebih pukul 00.23 wib. hakim mengatakan cctv itu membagikan mobil innova abu-abu terparkir, kemudian ada seseorang perempuan yg duduk pada samping kiri kendaraan beroda empat dan seorang pria masuk mobil.
Kendaraan beroda empat itu lalu berjalan keluar asal parking lot dan belok ke kanan kemudian berhenti. hakim berkata posisi dini sera berada pada sisi kiri atau luar alur tunggangan terdakwa.
Hakim pula memasukkan keterangan ahli eddy suzendi yg dihadirkan sebagai pakar keselamatan mengendarai kendaraan atau kecelakaan lalu lintas dalam pertimbangannya. dalam keterangannya, sebagaimana dimuat dalam pertimbangan hakim, eddy menyatakan, ketika seseorang duduk di luar kendaraan beroda empat sebelah kiri pada keadaan duduk, badan akan mendapatkan tabrakan, kekuatan dari aksi serta gaya sentrivugal.
“Waktu seorang duduk di luar sebelah tunggangan, maka dia akan mendapatkan traksi/ukiran asal permukaan yg dia duduk, dan waktu dia duduk, apabila tarikan bertenaga, maka dia akan terseret, dan waktu tunggangan tadi berbelok dia akan mendapatkan gaya sentrivugal, yaitu gaya di mana melingkar terdapat dorongan ke arah keluar, dipastikan akan keluar berasal kurva, pertama beliau akan tertarik tergantung berasal penampang yang dia dudukin licin atau kesat serta seretan akan panjang serta waktu terdapat gaya sentrifugalMaka beliau akan terbuang serta menjauh, sedangkan gaya inersiah ialah gaya pada mana di saat dia membisu, maka akan beranjak tetap secara ke depan serta berasal inersiah tersebut, maka akan keluar dari gaya. jika manusia terikat atau berpegangan, maka terdapat kemungkinan akan terseret, dan ada kemungkinan akan terbuang, sedangkan ketika bila pada keadaan tidak terikat atau dalam keadaan bebas, maka beliau akan terbuang sebab sempurna akan akan terpental. bila beliau tidak menempel, maka tidak akan terdapatUkiran aksi,” demikian galat satu poin pertimbangan hakim mirip dicermati dari salinan putusan ronald tannur, selasa (30/7/2024)
Hakim menyatakan tidak melihat informasi sebagaimana diuraikan jaksa pada dakwaan. hakim meyakini dini berada di luar alur tunggangan yg dikendarai ronald tannur.
“Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan aturan yang berdasarkan pengamatan hasil cctv di area parkir basement lenmarc, dihubungkan dengan pendapat dari pakar tadi pada atas, majelis tidak melihat adanya suatu fakta sebagaimana perbuatan yang diuraikan penuntut awam di pada surat dakwaannya, sebagaimana tampilan cctv di muka persidangan yg telah disaksikan oleh semua pihak pada sidang yg terbuka buat umum , majelis sudah mencermatinya asal sudut pandang kamera cctv, bahwasanya posisiKendaraan beroda empat terdakwa asal posisi terparkir, akan beranjak, bergerak, dan lalu berbelok ke kanan, kemudian jalan lurus serta berhenti, keberadaan posisi diri korban dini sera afrianti sejatinya berada pada luar asal alur kendaraan yang dikendarai terdakwa,” ujar hakim.
Atas dasar itu, hakim menilai tidak terdapat perbuatan asal ronald tannur yang diniatkan buat membunuh atau merampas nyawa orang lain.
“Majelis secara seksama menilai tidak terdapat suatu perbuatan terdakwa sebagaimana pada uraian unsur ke 2 dakwaan penuntut umum , yang mengambarkan bisa memberikan adanya perbuatan-perbuatan terdakwa menggunakan kesengajaan juga niatan untuk membunuh (merampas) nyawa orang lain,” ucapnya.
Putusan ini memicu kekecewaan berasal famili dini. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas ronald tannur.