Bahan Keluhan Rakyat Rahmat

Pernyataan Kejagung Menyebutkan Jessica Wongso Pernah Meminta PK 2018, Apakah Bisa Kembali ?

Spread the love

Jessica kumala wongso sudah bebas bersyarat tetapi berencana mengajukan peninjauan balik atau pk terhadap perkara pembunuhan terhadap wayan mirna salihin. kejaksaan agung (kejagung) pun ikut menyampaikan komentar.

“Jika tidak galat, tahun 2018 yg bersangkutan sudah pernah mengajukan pk serta ditolak,” kata harli siregar selaku kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung pada kantornya, selasa (20/8/2024).

Harli lantas merujuk di pasal 263 ayat (3) kuhap yg mengungkapkan pk hanya mampu dilakukan 1 kali. tetapi, masih berdasarkan harli, ada pula putusan mahkamah konstitusi (mk) nomor 34 tahun 2013 wacana pengujian undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap yang menyatakan pk bisa dilakukan lebih dari 1 kali akan tetapi ada syaratnya terkait ilmu pengetahuan.

“Memang terkait dasar aturan ini masih ada debatable sebab kenapa jika kita mengacu pada uu nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 24 itu ditegaskan balik bahwa pk hanya bisa dilakukan satu kali. akan tetapi dalam perkembangan aturan pada pada putusan mk angka 34 tahun 2013 dibuka kemungkinan bahwa peninjauan pulang mampu dilakukan lebih berasal satu kali tapi menggunakan pertimbangan bahwa adanya peranan ilmu pengetahuan dan teknologi pada situ,” terangnya.

“Namun jika kita lihat lagi dalam sema angka 7 tahun 2014 ditegaskan balik pk hanya bisa dilakukan satu kali. jadi yg harus kita cermati, bahwa pk ini kan akan disampaikan ke ma nanti hakim akan menyikapi terkait menggunakan formalistik hukum ini kita serahkan ke pengadilan. kita tidak pada konteks itu, aku hanya menjelaskan bahwa hukumnya begini dasarnya. sebab memang pengadilan tidak mampu menolak kasus, itu prinsip, ada hukumnya,” tambahnya.

Jessica Wongso Akan Tetap Ajukan PK

Pengacara jessica kumala wongso, otto hasibuan, mengatakan pihaknya akan permanen mengajukan permohonan peninjauan pulang meskipun jessica telah bebas bersyarat. otto berkata putusan terhadap jessica tidak sesuai dengan fakta yang mereka yakini.

“Soal kami tidak terima putusan ini apa tidak itu soal lain, akan tetapi karena itu formal sudah keluar saya hormati itulah putusan. tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusikan dengan jessica merasa bahwa mungkin putusan itu tak sinkron menggunakan apa yang terjadi berdasarkan kami. okeh sebab itu, kita akan mencoba peluang buat mengajukan pk terhadap kasus itu ya jadi itu posisinya,” istilah otto hasibuan dalam konferensi pers di daerah senayan, jakarta pusat, minggu (18/8).

Otto menyebutkan hukum memberikan kesempatan yg sama bagi setiap pihak. tim aturan jessica akan menyampaikan donasi hukum untuk PK.

“Menjadi seseorang lawyer saya wajib menghormati keputusan pengadilan, tetapi aturan jua menyampaikan kita kesempatan kepada seluruh pihak ya, termasuk jessica apabila merasa ingin mengajukan pk hukum juga memberikan kesempatan kepada dia,” ungkap beliau.

“Terus jelas aja aku kita mengambil posisi bahwa jessica sudah dibebaskan dengan bebas bersyarat, ya kan, jadi kami selalu menghormati hukum apa pun putusan sudah pengadilan itu kan telah kentara bahwa jessica dinyatakan bersalah, itu putusan pengadilan yang wajib saya hormati sebagai seorang lawyer,” tambahnya.

Otto hasibuan berkata pihaknya mempunyai bukti baru. dia meyakini bukti baru itu mampu mengubah evaluasi hakim.

Diketahui, jessica kumala wongso bebas bersyarat kemarin, minggu (18/8) asal lapas pondok bambu. selama menjalani masa bebas bersyarat, jessica harus menjalani wajib lapor hingga 2032.

“Selama menjalani pb, yg bersangkutan wajib lapor ke balai pemasyarakatan kelas i jakarta timur-utara serta akan menjalani pembimbingan sampai 27-03-2032,” istilah kepala gerombolan kerja humas direktorat jenderal pemasyarakatan, deddy eduar eka saputra, pada fakta tertulis, minggu (18/8).

Deddy menyebutkan bahwa jessica dievaluasi telah berkelakuan baik. jessica menerima total remisi sebesar 58 bulan 30 hari.

Deddy berkata jessica menerima pembebasan bersyarat (pb) sesuai surat keputusan menteri hukum serta hak asasi manusi ri angka pas-1703.pk.05.09 tahun 2024.

Exit mobile version