Dewan perwakilan rakyat sebut kenaikan ppn 12 % tidak akan membebani umkm

Spread the love

Penerapan pajak pertambahan nilai (ppn) akan sebagai 12 persen di 2025. Wakil koordinator dpr ri saan mustopa, meyakini, pemerintah tidak akan membebani umkm.

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa harus berjalan kaki seusai kendaraan yang ditumpanginya terkena macet saat bertolak ke acara kampanye akbar pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Karawang pada Sabtu 22 November 2024 (Istimewa)

bakeryrahmat.com, jakarta penerapan pajak pertambahan nilai (ppn) akan menjadi 12 persen di 2025. Wakil ketua dpr ri saan mustopa, meyakini, pemerintah tidak akan membebani umkm.

Pada mana menurutnya, pemerintah akan merumuskan kebijakan yg adil.
“pemerintah sedang menyusun kebijakan mana yg akan dikenakan ppn 12 persen, serta mana yg akan diturunkan,” kata beliau, sabtu (7/12/2024).
Wakil koordinator awam partai nasdem ini pun memastikan, tidak seluruh sektor umkm akan terpengaruh sang kenaikan ppn. Karena akan ada kategori yg mendapatkan bonus.

“jadi, pelaku umkm tidak perlu khawatir. Kami percaya pemerintah tetap memperhatikan nasib umkm,” jelasnya.

Selain itu, saan pula mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan peraturan pemerintah (pp) angka 47/2024 perihal penghapusan piutang macet buat umkm.

Kebijakan ini, yg akan mulai berlaku di 5 mei 2025, bertujuan buat memberikan kelonggaran bagi pelaku umkm yang memiliki utang, dengan menghapuskan piutang macet mereka.

“selain soal pajak, pemerintah pula memberikan perhatian akbar terhadap problem utang umkm. Menggunakan kebijakan pemutihan utang ini, kami harap pelaku umkm mampu kembali bangkit dan berkembang,” jelasnya.

Bukti Nyata

Dari saan, kebijakan-kebijakan tersebut ialah bukti nyata komitmen pemerintah untuk mendukung sektor umkm, yg selama ini menjadi tulang punggung perekonomian indonesia.

Ia pun percaya, langkah-langkah ini akan memberikan dampak positif bagi sektor umkm dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“ini artinya bentuk keberpihakan presiden prabowo terhadap umkm. Pemerintah tidak hanya fokus di pajak, namun juga memprioritaskan kemudahan dan pembebasan utang agar umkm bisa lebih berkembang dan berdaya saing,” pungkasnya.

Prabowo Kembali Ingatkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Presiden prabowo subianto angkat bicara soal penerapan pajak pertambahan nilai (ppn) yang sebagai 12 persen pada 2025. Dari dia, hal tadi sudah diputusan, bahwa diterapkan secara selektif.

“kan telah diberi penjelasan, ppn ialah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya buat barang glamor,” kata dia pada istana merdeka, jakarta, jumat (6/12/2024).

Prabowo menegaskan, penerapan kenaikan tarif ppn 12 persen tidak akan diperlakukan pada masyarakat mungil.

“buat warga lain kita permanen lindungi. Sudah sejak akhir 23 (2023) pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, buat membela membantu masyarakat mungil. Jadi kalaupun naik itu hanya buat barang mewah,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *