Teka teki tentang pelaksanaan kenaikan pajak pertambahan nilai (ppn) sebagai 12 % akhirnya terjawab. Pemerintah permanen akan menerapkan ppn 12 % mulai januari 2025.
Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. (bakeryrahmat.com/Angga Yuniar)
bakeryrahmat.com, jakarta – pemerintah indonesia permanen menerapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (ppn) menjadi 12 persen mulai 1 januari 2025. Ppn 12 % tadi akan dikenakan untuk barang mewah. Meski demikian, pemerintah memberikan stimulus buat mengimbangi kenaikan ppn ini.
Menteri keuangan sri mulyani serta menteri koordinator (menko) bidang perekonomian airlangga hartarto kompak menyatakan, pemberlakuan ppn 12 persen sinkron amanat undang-undang nomor 7 tahun 2021 perihal harmonisasi peraturan perpajakan (hpp). Hal itu juga sudah disetujui dpr (dpr).
Waktu pembahasan uu hpp, pemerintah memperhatikan kebutuhan rakyat terutama grup ekonomi menengah ke bawah. Lewat undang-undang ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan ppn buat barang-barang kebutuhan utama yg poly dikonsumsi warga . Hal tersebut mencakup sektor pangan, pendidikan, kesehatan, transportasi dan jasa sosial lainnya.
Adapun barang serta jasa itu termasuk bahan kebutuhan utama diantaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi. Lalu jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum , jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa premi, buku, vaksin polio, tempat tinggal sederhana dan sangat sederhana, rusunami, dan pemakaian listrik serta air minum.
Hal ini bertujuan meringankan beban rakyat serta memastikan akses yg lebih akses yang lebih adil terhadap barang serta jasa esensial.
“hampir semua fraksi sepakat bahwa negara harus memberikan keberpihakan pada warga berpenghasilan menengah ke bawah. Keberpihakan ini diwujudkan melalui fasilitas ppn buat barang kebutuhan utama, baik berupa barang maupun jasa yang dikonsumsi rakyat luas,” ujar sri mulyani.
Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Menko airlangga hartarto menuturkan, sejalan dengan azas keadilan serta gotong royong, atas barang serta jasa mewah yg dikonsumsi warga bisa yang sebelumnya tidak diterapkan ppn sekarang dikenakan ppn 12 persen.
Kelompok barang yg akan dikenakan ppn 12 persen yakni bahan makanan premium. Diantaranya beras premium, buah-buahan premium, daging premium mirip wagyu sampai kobe.
Selain itu, aneka ikan juga kena ppn 12 persen yakni salmon premium sampai tuna premium. Kemudian udang serta crustacea premium mirip king crab. Kemudian pengenaan tarif ppn 12 % jua sasar pelanggan listrik tempat tinggal tangga, salah satunya 6600 va.
“bahan kuliner premium yakni beras, buah-buahan, ikan serta daging premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium serta listrik pelanggan rumah tangga sebanyak tiga.500 va-6.600 va, akan dikenakan ppn 12 %,” ujar airlangga.