Direktorat jenderal atau ditjen imigrasi kementerian aturan serta hak asasi insan (kemenkumham) sudah mencegah terdakwa penghilangan nyawa dini sera afrianti, gregorius ronald tannur, ke luar negeri.
Hal ini diungkapkan sang direktur jenderal atau dirjen imigrasi, silmy karim, lewat aplikasi perpesanan. “sudah (masuk daftar tangkal aktif),” ungkapnya kepada tempo, ahad, 11 agustus 2024.
Tetapi, ia belum menjawab waktu ditanyai periode tangkal ronald tannur. berdasarkan informasi yang diperoleh tempo, anak eks anggota dpr ronald tannur itu dicegah ke luar negeri sampai agustus 2024.
Sebelumnya, kepala pusat penjelasan hukum kejaksaan agung (kapuspenkum kejagung) harli siregar mengatakan jajaran kejaksaan tinggi jawa timur serta kejaksaan negeri surabaya sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. koordinasi ini mengenai upaya cegah terhadap ronald tannur.
“kami sedang melakukan proses aturan pengajuan itu,” ujarnya kepada awak media pada gedung kejagung, jakarta selatan pada selasa malam, 6 agustus 2024.
Saat ini, ronald tannur berstatus bebas sehabis pengadilan menjatuhkan vonis bebas. “tapi kan sebab terdapat kekhawatiran bahwa yg bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya itu,” ujarnya.
Majelis hakim pn surabaya telah membebaskan ronald tannur asal segala tuntutan. padahal, jaksa penuntut umum menuntut ronald dieksekusi 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi di keluarga korban atau ahli waris senilai rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP (buku undang-undang hukum pidana) atau ke 2, pasal 351 ayat (tiga) kitab undang-undang hukum pidana, atau ketiga pasal 359 kitab undang-undang hukum pidana serta 351 ayat (1) KUHP,” istilah koordinator majelis hakim erintuah damanik pada surabaya di 24 juli 2024.
Majelis hakim menilai ronald tannur masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban waktu masa kritis. ronald tannur jua diklaim sempat membawa korban ke rumah sakit buat memperoleh pertolongan medis.
Famili dini sera afrianti bersama kuasa hukumnya jua melakukan upaya hukum atas vonis bebas ronald tannur tersebut. mereka melaporkan hakim pn surabaya ke komisi yudisial (ky) serta badan pengawasan mahkamah mahkamah agung (bawas ma), hingga melakukan audiensi dengan komisi iii dpr ri.