2 polisi lagi kena sanksi demosi 5 tahun terkait kasus pemerasan dwp

Spread the love

Sanksi etika terhadap keduanya yakni sikap pelanggar dinyatakan menjadi perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara ekspresi di hadapan sidang kkep dan secara tertulis pada pimpinan Polri.

(Ilustrasi)

bakeryrahmat.com, jakarta – sidang komisi kode etik Polisi Republik Indonesia (kkep) menjatuhkan sanksi berupa mutasi bersifat demosi di luar fungsi penegakan hukum atau reserse selama lima tahun terhadap 2 lagi anggota polisi, terkait masalah pemerasan penonton djakarta warehouse project (dwp).

Kabag penum divisi humas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar erdi a chaniago memberikan, putusan tersebut dijatuhkan di senin, 6 januari 2025. Sidang tadi dimulai semenjak pukul 08.00 hingga dengan 14.15 wib pada ruang sidang divpropam Polisi Republik Indonesia gedung tncc mabes Polri, jakarta selatan.
“sinkron menggunakan komitmen Polisi Republik Indonesia, terkait menggunakan penanganan perkara dwp 2024. Polisi Republik Indonesia melalui divpropam Polisi Republik Indonesia sudah menindak tegas pada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik yang sudah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan,” tutur erdi dalam keterangannya, selasa (7/1/2025).
Dua anggota polisi yg dikenakan sanski mutasi bersifat demosi 5 tahun adalah Aiptu armadi juli marasi gultom (ajmg) selaku banit tiga subdit 3 ditresnarkoba polda metro jaya, serta bripka wahyu tri haryanto (wth) selaku banit 3 subdit tiga ditresnarkoba polda metro jaya.

“hukuman administratif berupa penempatan dalam daerah khusus selama 30 hari terhitung mulai lepas 27 desember 2024 sampai menggunakan 25 januari 2025 pada ruang patsus biroprovos divpropam Polisi Republik Indonesia,” kentara beliau.

“mutasi bersifat demosi selama 5 tahun pada luar fungsi penegakan hukum (reserse),” sambungnya.

Minta Banding

Hukuman etika terhadap keduanya yakni perilaku pelanggar dinyatakan menjadi perbuatan tercela, kewajiban pelanggar buat meminta maaf secara mulut pada hadapan sidang kkep serta secara tertulis pada pimpinan Polri, dan kewajiban pelanggar buat mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Pasal yg dilanggar keduanya adalah pasal 13 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 wacana pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) alfabet b, pasal 5 ayat (1) alfabet c, pasal 10 ayat (1) huruf f perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

“atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” erdi menandaskan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *